transaksi itu bernama pernikahan (kata saya)
Sebagian besar orang menganggap bahwa pernikahan merupakan perwujudan cinta kasih antara laki-laki dan perempuan. Tapi, khususnya di dunia Barat, anggapan ini sedikit demi sedikit gugur karena pada kenyataannya ada pasangan yang bisa hidup bersama bertahun-tahun meskipun tidak mengikat janji di depan Tuhan. Titik. Eh koma, karena itu khusus di dunia Barat. Kalaupun ada orang Timur yang berbuat seperti orang Barat, mereka pasti sudah siap dengan konsekuensi yang akan dihadapi. Yang jelas, kalau ada pasangan memiliki anak di luar nikah, si anaklah yang akan menjadi korban. Akte kelahiran tidak akan bisa dibuat tanpa ada bukti nikah. Konsekuensi ini berbuntut panjang, karena menyangkut hak anak, menyangkut warisan, pendidikan dan lain-lain.
Bayangkan suatu kondisi terburuk, ketika seorang anak yang lahir di luar nikah tiba-tiba menjadi anak yatim. Dengan tidak adanya bukti hitam di atas putih, sulit sekali baginya untuk menuntut hak dari si ayah. Pernikahan bertujuan untuk melindungi pihak yang dianggap lemah, yaitu anak dan perempuan. Baiklah, kalau di zaman sekarang seorang perempuan mungkin tidak lagi lemah secara finansial, tapi percayalah. Selama ribuan tahun wanita memperjuangkan hak untuk bisa diakui, dan selama ribuan tahun pula mereka selalu berada dalam bayang-bayang pria. Secara teoretis dan logis, tidak mungkin memperbandingkan dua hal yang sama sekali berbeda, lantas menyimpulkan bahwa yang satu lebih lemah dari yang lain. Namun sayangnya, secara praktis, itulah yang terjadi. Dan untuk itulah pernikahan dibutuhkan. Pernikahan ada, diterima, bahkan oleh banyak kalangan diharuskan, karena pemikiran pragmatis.
Tidak mungkin memisahkan pernikahan dengan nilai-nilai religius, karena pernikahan adalah janji sakral di depan Tuhan. Tapi, syarat pernikahan dalam agama yang saya anut membuat saya berpikir bahwa ini bukan urusan agama belaka. Ini semacam transaksi bisnis antara dua rekanan yang berlandaskan rasa saling percaya untuk bekerja sama. Transaksi bisnis, lengkap dengan "tanda jadi" sebagai segel berupa mas kawin.
Sekarang bayangkan bila perusahaan yang Anda ajak kerja sama, tiba-tiba ingin melakukan kerja sama dengan perusahaan lain. Apakah Anda ingin tetap melibatkan diri dengan melanjutkan kerja sama yang sudah berjalan? Atau Anda merasa rekanan Anda tidak akan mampu mempunyai lebih dari satu rekanan sekaligus, dan khawatir hak-hak Anda tidak akan dipenuhi? Jelas, sebagai pemilik perusahaan Anda berhak menuntut jika ada kelalaian dari pihak rekanan. Hak Anda tertera hitam di atas putih, lengkap dengan bukti bersegel. Kepentingan perusahaan Anda ada di atas segala-galanya. Dalam pernikahan, kepentingan ini tidak melulu bersifat materil, tapi juga moril. Kelihatannya mudah, padahal susah.
Bagaimana kalau Anda sebagai pihak yang ingin membuat transaksi dengan perusahaan yang sudah menjalankan kerja sama dengan rekanan lain? Tentunya Anda harus menerima jika rekanan lain tersebut ingin melindungi segenap kepentingannya, terlebih dia adalah pihak yang memang berhak untuk itu. Tidak bisa tidak, Anda membutuhkan persetujuan dari rekanan yang sudah lebih dulu menjalin kerja sama. Transaksi tidak akan sah jika dilakukan tanpa sepengetahuan rekanan lama.
PS : Ada yang bisa kasih info tambahan? Mari berdiskusi. Ini memang postingan yang membingungkan dan sungguh-sungguh di luar wilayah kekuasaan saya. Apa boleh buat, sudah telanjur terketik






























